Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
1.
Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari
bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous
berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan
yang mengatur daerahnya sendiri.
2.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat
para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli
tersebut adalah sebagai berikut...
Menurut
UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut
kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia
of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri
sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut
Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar
bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Hakikat Otonomi Daerah - Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah
tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Daerah
memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri,
baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan
daerah masing-masing.
Daerah
memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik
kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
4.
Tujuan Otonomi Daerah - Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut
: agar tidak terjadi pemusatan dalam
kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan
pembangunan berjalan lancer
agar pemerintah tidak hanya
dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk
mengurus sendiri kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus
lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya
kekhususan sendiri.
5.
Prinsip Otonomi Daerah - Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung
jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah
kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut
prinsip-prinsip otonomi daerah:
Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan,
moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Prinsip
otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya
harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
6.
Asas Otonomi Daerah - Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32
Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum
penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut:
Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
Asas tertip penyelenggara adalah
asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggara negara.
Asas
kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Asas
keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Asas
proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban
Asas
profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas
akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas
efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada
masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas =
berhasil guna).
Adapun
penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai
berikut...
Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
Asas
dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
Asas
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-otonomi-daerah-tujuan-asas.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar