A . Pengertian Batasan Wilayah
Daratan
Wilayah
Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas
daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian.
Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
a.
Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah,
misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara
dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok,
kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis,
yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan
berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS,
95OBT – 141OBT.
B . Pengertian Batasan Wilayah
Lautan
Lautan
atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat
diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut
adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh
tiap-tiap negara.
Menurut
konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas
bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai
bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua
ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut territorial sesuai dengan
Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau
Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada
zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang
wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia
memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar
pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal
tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam
pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara.
Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan
Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur
dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep
Wawasan Nusantara.
Pada
saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut
Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB
atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.
Penentuan batas-batas laut dapat kita
ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut:
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
ZEE
merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis
pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan
melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan
penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah
lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing
yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap
negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis
pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan
batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut
territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat
menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
d. Batas Landasan Benua
Batas
landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara
dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Internasional.
d . Pengertian Batasan Wilayah
Udara
Wilayah
udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah
darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum
ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal
1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944
dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah
udaranya. Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut:
a. Teori Negara Berdaulat di
Udara
1)
Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh
kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini
dikemukakan oleh Cooper (1951).
2)
Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu
ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat
udara.
3)
Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap
udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh
Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi,
pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b.
Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
a)
Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu
tindakan tertentu.
b) Negara hanya
mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa
Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga
ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
d. Pengertian Batasan
Extratoritorial
Daerah
ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui
sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah
kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
a.
Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal
yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah
negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di
laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
b.
Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di
wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau
pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap
ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial.
Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aachen tahun 1818.
5.
Batas Wilayah Negara
Batas
wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas
wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian
multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa
:
a.
Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;
b. Batas buatan : pagar kawat berduri,
pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
c. Batas menurut geofisika : garis
lintang dan garis bujur.
Maksud
adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui
kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat
penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan
kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang –
orang yang berada dalam negara tersebut
http://dedehanyfiah.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-batasan-wilayah-daratan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar