Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi
dan Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat; rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya
keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiriperaturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiritidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancarpartisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkatpenghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh
daerah.Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikathubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatikhal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian
hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai,monopoli, matauang (moneter)
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya:
masalah pos, telekomunikasi,statistik.
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya:
masalah pos, telekomunikasi,statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian:
badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949) negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia
negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat
langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan
yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari
negara anggota.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu,sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam, sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu,sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam, sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I.
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II.
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II.
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan
pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian
menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang
dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris
tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan
Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama
antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu
juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan
Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk
pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka
negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran
itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota
persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia,
Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/
Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota
Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh:
Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905),
Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707)
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707)
Selain
itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan
negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah
untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia –
Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar
urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan
tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan
Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
https://www.google.com/amp/s/ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/amp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar